Mantan Konsul Malaysia Dilaporkan Menipu
Senin, 13 Juni 2011 – 14:34 WIB
PONTIANAK- M Zairi M Basri mantan Konsul Malaysia di Pontianak diduga melakukan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Indonesia. Beberapa korban sudah mengadu dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Motifnya ada meminjam uang ke bank dengan mengandaikan seritifikat tanah dan rumah milik korban. Alasannya ingin membayar kontrak rumah konsulat. Adapun rumah yang digadai ke bank yakni rumah yang Sugiarto kontrakkan bagi pegawai konsulat. Dengan meminjam sertifikat tersebut Zairi mengajukan kredit bank tetapi atas nama P Sugiarto. Namun dengan menyertakan surat resmi konsulat Malaysia kepada pimpinan bank, tertanggal 28 Oktober 2008.
Peristiwa itu terjadi pada 2008 silam. Korban seorang warga Pontianak, Sugiarto. Saat itu, M Zairi mengutarakan minta bantuan dengan Sugiarto, meminjam sejumlah uang. Buat keperluan membayar kontrakan pegawai konsulat di jalan Katamso. Karena uang anggaran yang dikucurkan pemerintah Malaysia terpakai Basri untuk keperluan pribadi.
"Kami sudah kenal baik. Jadi saya percaya dengan beliau (Zairi,red) apalagi seorang konsul," kata Sugiarto. Hingga akhirnya Sugiarto memberikan sertifikat rumahnya kepada Basri, sebagai jaminan bank.
Baca Juga:
PONTIANAK- M Zairi M Basri mantan Konsul Malaysia di Pontianak diduga melakukan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Indonesia. Beberapa
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius