Mantan Konsul Malaysia Dilaporkan Menipu
Senin, 13 Juni 2011 – 14:34 WIB
Jumlah kredit yang diajukan senilai Rp350 juta. Dengan angsuran kredit tiap bulan sebesar lebih kurang Rp10 juta. "Kalau beberapa bulan awal cicilan lancar. menjelang pertengahan mulai macet. Hingga kini tersisa utang bank masih Rp262.391.452 juta," kata Sugiarto.
Baca Juga:
Kini, rumah korban di jalan Abdurahman Saleh terancam disita bank. Karena cicilan bank mantan konsulat macet sejak tujuh bulan silam.
Sementara rumah tersebut sedang ditempati pegawai konsulat. Sehingga penghuni terancam terusir bila bank melakukan penyitaan. Sugiarto mengatakan, sejak awal berteman baik dengan M. Zairi. Bukan hanya dengan Zairi, tetapi dengan para konsul sebelumnya juga teman baik Sugiarto. Bahkan dia sudah menyewakan kediamannya bagi pegawai konsulat negeri jiran itu, sejak 1996.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Sugiarto telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan. Tetapi upaya tersebut seakan diabaikan. Karena itu, dia, melayangkan surat kepada Konsulat Malaysia di Pontianak dan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Menyangkut tindakan mantan Konsulat Malaysia yang dianggap telah mangkir.
PONTIANAK- M Zairi M Basri mantan Konsul Malaysia di Pontianak diduga melakukan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Indonesia. Beberapa
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius