Mantan Konsul Malaysia Dilaporkan Menipu
Senin, 13 Juni 2011 – 14:34 WIB
"Terakhir saya mengirim surat ke Duta Besar Malaysia untuk Indonesia tertanggal 9 Mei 2011. Ke konsulat Malaysia di Pontianak sudah dua kali. Pertama 28 Maret 2011, terakhir 13 April. Namun semua belum ada jawaban," kata Sugiarto seraya menyatakan pada 7 Februari Zairi pernah membuat surat pernyataan dengan akta notaris buat melunasi utang.
Ternyata Sugiarto tidak sendirian mengalami nasib apes atas tindakan M.Zairi. Tetapi seorang agen penjualan tiket pesawat di kota Pontianak juga mengalami bernasib sama. Korban yang enggan identitasnya dipublikasikan, mengatakan, Zairi membuat dia merugi Rp17 juta. Karena tidak melunasi pembelian tiket pesawat.
Konsul Malaysia di Pontianak, Khairul Nazran, ketika dikonfirmasi Pontianak Post (JPNN Grup), mengaku, sudah mendengar tentang adanya kasus menyangkut Zairi. Namun dia enggan bila kasus tersebut dihubungkan dengan konsulat. Karena sepenuhnya menyangkut masalah pribadi.
Sementara soal pengajuan kredit dengan menyertakan surat resmi berlambang konsulat, menurut Khaerul, pendahulunya sudah melakukan tindakan diluar kewenangan seorang konsul. Tetapi, lanjut dia, pihak konsul akan berusaha menyelesaikan masalah tersebut. Namun penyelesiannya membutuhkan waktu. Jadi tidak bisa bila secara singkat.
PONTIANAK- M Zairi M Basri mantan Konsul Malaysia di Pontianak diduga melakukan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Indonesia. Beberapa
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius