Mantan Kopassus, Dijebloskan ke Nusakambangan pun Bisa Kabur
Sabtu, 06 April 2013 – 13:07 WIB

Sutiyoso saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/4). Foto: Fathra Islam/JPNN
Sutiyoso menyatakan, saat ini tidak perlu takut jika peradilan militer malah akan tertutup. Ia memastikan dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1997 di Mahkamah Militer peradilannya akan terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapa pun.
Baca Juga:
"Dengan UU 37/1997 pengadilan itu lewat Mahkamah Militer. Namun sekarang ini ada komitmen dari TNI-AD, pelaksanaan pengadilan militer dibuka untuk umum dan pengadilan militer harus seadil-adilnya," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus, Letjen (Purn) Sutiyoso menceritakan, pernah ada anggota Kopassus tersangkut masalah pidana dan masuk penjara. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK