Mantan Kopassus, Dijebloskan ke Nusakambangan pun Bisa Kabur

Mantan Kopassus, Dijebloskan ke Nusakambangan pun Bisa Kabur
Sutiyoso saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/4). Foto: Fathra Islam/JPNN
Sutiyoso menyatakan, saat ini tidak perlu takut jika peradilan militer malah akan tertutup. Ia memastikan dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1997 di Mahkamah Militer peradilannya akan terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapa pun.

"Dengan UU 37/1997 pengadilan itu lewat Mahkamah Militer. Namun sekarang ini ada komitmen dari TNI-AD, pelaksanaan pengadilan militer dibuka untuk umum dan pengadilan militer harus seadil-adilnya," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus, Letjen (Purn) Sutiyoso menceritakan, pernah ada anggota Kopassus tersangkut masalah pidana dan masuk penjara. Namun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News