Mantan Kopassus, Dijebloskan ke Nusakambangan pun Bisa Kabur
Sabtu, 06 April 2013 – 13:07 WIB
Sutiyoso menyatakan, saat ini tidak perlu takut jika peradilan militer malah akan tertutup. Ia memastikan dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1997 di Mahkamah Militer peradilannya akan terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapa pun.
Baca Juga:
"Dengan UU 37/1997 pengadilan itu lewat Mahkamah Militer. Namun sekarang ini ada komitmen dari TNI-AD, pelaksanaan pengadilan militer dibuka untuk umum dan pengadilan militer harus seadil-adilnya," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus, Letjen (Purn) Sutiyoso menceritakan, pernah ada anggota Kopassus tersangkut masalah pidana dan masuk penjara. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda