Mantan Koruptor Jangan Diberi Kredit

Mantan Koruptor Jangan Diberi Kredit
Mantan Koruptor Jangan Diberi Kredit

JAKARTA- Rencana penerapan baju dan borgol bagi koruptor oleh KPK dinilai belum cukup memunculkan efek jera. Agar masyarakat menjauhi tindakan korupsi, KPK  mengeluarkan edaran pada bank agar menolak pinjaman kredit yang diajukan para bekas napi koruptor. Usulan ini disampaikan langsung oleh pakar hukum Romli Atmasasmita, pada pejabat KPK, disela-sela acara peringatan HUT RI ke-63.

Penolakan pinjaman bank ini menurut Romli, merupakan salah satu cara memunculkan budaya malu untuk korupsi. Cara lain adalah memecat langsung PNS yang kedapatan korupsi. Romli tak sependapat jika langkah tegas ini bertentangan dengan PP 30, sebab aturan ini tak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat di mana korupsi seolah menjadi hal biasa.

Usulan lain adalah menghapuskan diskriminasi perlakuan dan fasilitas terhadap para tahanan/napi. Sudah menjadi rahasia umum, di dunia pemasyarakatan ada istilah penjara kelas satu dengan fasilitas seperti hotel, atau kelas biasa yang dihuni tahanan/napi tak berduit. "Tujuannya menumbuhkan perasaan senasib," jelas Romli. Dia juga mengusulkan bentuk hukuman terpidana korupsi adalah pidana kerja sosial, bukan pidana penjara seperti sekarang ini. "Bagusnya, remisi untuk penjahat kasus berat (korupsi, pembalakan liar dan teroris) juga ditiadakan," katanya (pra)

JAKARTA- Rencana penerapan baju dan borgol bagi koruptor oleh KPK dinilai belum cukup memunculkan efek jera. Agar masyarakat menjauhi tindakan korupsi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News