Mantan KSAU Curigai Agenda di Balik Kasus Heli AW-101

Sedangkan Teguh mengatakan, harusnya Gatot Nurmantyo selaku Panglima TNI saat pengadaan AW-101 juga menyampaikan klarifikasi. Terlebih, Gatot pula yang berbicara soal kasus AW-101.
“Yang pertama kali mengumumkan di KPK siapa? Ingat? Mantan panglima (Gatot, red),” ujar Teguh.
Menurutnya, Gatot harusnya berbicara secara terbuka. “Jadi tanya ke mereka, ke beliau. Bisa enggak menjawab seperti itu," jelasnya.
Sebagaimana diwartakan, helikopter AW-101 diduga bermasalah dalam proses pengadaannya. Penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan heli, Marsda Supriyanto Basuki sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara, Letkol WW (pejabat pemegang kas), Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu, serta Kolonel Kal FTS.
Sedangkan KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta. Irfan diduga menandatangani kontrak dengan AW, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia senilai Rp 514 miliar.(jpg/jpnn)
Mantan KSAU Agus Supriyatna menyatakan, harusnya antara Menhan, Panglima TNI dan mantan Panglima TNI duduk bersama membicarakan persoalan helikopter AW-101.
Redaktur & Reporter : Antoni
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum