Mantan Leader iKON Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Korea Selatan, B.I dituntut hukuman tiga tahun penjara dengan denda 1,5 juta won atas kasus narkoba.
Hukuman akhir akan ditentukan pada sidang yang dijadwalkan pada 10 September 2021, dilansir dari Soompi, Jumat (27/8).
Sebelumnya, B.I didakwa telah melanggar undang undang tentang pengendalian narkotika.
Pada Mei 2021, dia dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada 2016 dan menggunakan beberapa obat.
"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu," kata jaksa dalam persidangan pada 26 Agustus.
Dakwaan tersebut pun telah diakui oleh B.I. "Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri," ujarnya.
Menjelang sidang, mantan leader iKON itu juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.
Orang nomor satu di YG Entertaintment Yang Hyun Suk ikut terseret dalam sidang penyalahgunaan obat- obatan terlarang yang dilakukan oleh B.I.
Mantan leader iKON, B.I dituntut hukuman tiga tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Bagikan Potret Ini
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa
- Park Bo Ram Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka