Mantan Legislator Bontang Disidang di Tipikor Samarinda
Rabu, 04 Januari 2012 – 08:43 WIB
SAMARINDA - Tiga mantan anggota DPRD Bontang periode 1999-2004, Tajudin Pawannari, HM Idrus, dan Hamzah Mahdasi resmi menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Panitera Pidana Khusus Pengadilan Negeri Samarinda Hary Purnama menginformasikan berkas ketiganya sudah masuk Pengadilan Tipikor Samarinda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (29/12/2011) lalu.
Baca Juga:
"Berkas sudah kami terima, namun belum diberikan nomor perkara karena belum ditandatangani Ketua Pengadilan Tipikor," kata Hary, kemarin.
Dia menambahkan, dalam berkas pelimpahan tiga mantan wakil rakyat ini, Kejari Bontang tidak mengeluarkan perintah penahanan. Kejari Bontang menyerahkan barang bukti pada berkas sebanyak 104 jenis. Di antaranya, fotokopi kuitansi premi asuransi kumpulan atas nama pemegang polis DPRD Bontang sebesar Rp 675 juta.
Baca Juga:
Sebelumnya, informasi pelimpahan berkas ini disampaikan Kajari Bontang Budi Handaka didampingi Kasi Intelijen Soekesto Ariesto. Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi dana asuransi senilai Rp 2,025 miliar, yang juga menyeret mantan Wali Kota Andi Sofyan Hasdam itu tinggal menunggu penjadwalan sidang oleh Pengadilan Tipikor.
SAMARINDA - Tiga mantan anggota DPRD Bontang periode 1999-2004, Tajudin Pawannari, HM Idrus, dan Hamzah Mahdasi resmi menjadi pesakitan di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang