Mantan Legislator Bontang Disidang di Tipikor Samarinda
Rabu, 04 Januari 2012 – 08:43 WIB
Baca Juga:
"Kasi Pidsus dan jajarannya sudah menyelesaikan penyusunan berkas perkara kasus dugaan korupsi ketiga mantan anggota dewan itu. Ada sekitar 5 materi dakwaan juga kami siapkan. Janji kami kepada masyarakat Bontang untuk menuntaskan kasus korupsi, pasti akan kami penuhi," kata Budi.
Lima pokok dakwaan yang disiapkan, lanjut Kajari, meliputi penerimaan uang asuransi DPRD, tumpang tindih Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), anggaran sewa rumah, anggaran peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan penyalahgunaan barang inventaris kantor.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga pernah turun melakukan pemeriksaan kerugian negara. BPKP memastikan ketiganya ikut menikmati dana tersebut. Rincian dari penggunaan dana asuransi oleh ketiganya itu yakni, Idrus menggunakan dana sebesar Rp 236.875.950, Tajudin sebesar Rp 241.677.950, dan Hamzah sebesar Rp 245.296.350. Hingga saat ini ketiganya belum mengembalikan uang yang digunakan itu.
SAMARINDA - Tiga mantan anggota DPRD Bontang periode 1999-2004, Tajudin Pawannari, HM Idrus, dan Hamzah Mahdasi resmi menjadi pesakitan di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat