Mantan Legislator Bontang Disidang di Tipikor Samarinda

Mantan Legislator Bontang Disidang di Tipikor Samarinda
Mantan Legislator Bontang Disidang di Tipikor Samarinda
 

Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disiapkan untuk mengawal sidang. Mereka adalah Kasi Pidsus Andhi Subangun, Yosephus Ary Sepdianko, Fiki Mardani, dan Aep Saepulloh.

"Kasi Pidsus dan jajarannya sudah menyelesaikan penyusunan berkas perkara kasus dugaan korupsi ketiga mantan anggota dewan itu. Ada sekitar 5 materi dakwaan juga kami siapkan. Janji kami kepada masyarakat Bontang untuk menuntaskan kasus korupsi, pasti akan kami penuhi," kata Budi.

Lima pokok dakwaan yang disiapkan, lanjut Kajari, meliputi penerimaan uang asuransi DPRD, tumpang tindih Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), anggaran sewa rumah, anggaran peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan penyalahgunaan barang inventaris kantor.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga pernah turun melakukan pemeriksaan kerugian negara. BPKP memastikan ketiganya ikut menikmati dana tersebut. Rincian dari penggunaan dana asuransi oleh ketiganya itu yakni, Idrus menggunakan dana sebesar Rp 236.875.950, Tajudin sebesar Rp 241.677.950, dan Hamzah sebesar Rp 245.296.350. Hingga saat ini ketiganya belum mengembalikan uang yang digunakan itu.

SAMARINDA - Tiga mantan anggota DPRD Bontang periode 1999-2004, Tajudin Pawannari, HM Idrus, dan Hamzah Mahdasi resmi menjadi pesakitan di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News