Mantan Legislator Bontang Disidang di Tipikor Samarinda
Rabu, 04 Januari 2012 – 08:43 WIB
Dalam kasus ini, mantan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam lebih dulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda. Sofyan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi dengan kerugian Rp 2,025 miliar. Hingga saat ini, proses sidang Sofyan Hasdam dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sekadar informasi, sejak kasus tersebut ditangani Kejari 2006 silam, para terdakwa kasus dugaan korupsi berjamaah yang terjadi pada kurun waktu 2001-2004 itu sebagian besar sudah divonis. Sebanyak 14 mantan Anggota DPRD Bontang dituntut secara terpisah. Hasilnya, 9 di antaranya dijatuhi vonis penjara dan 4 lainnya dibebaskan PN Bontang. Sementara 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (luc/ri/far)
SAMARINDA - Tiga mantan anggota DPRD Bontang periode 1999-2004, Tajudin Pawannari, HM Idrus, dan Hamzah Mahdasi resmi menjadi pesakitan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau