Mantan Likuidator Gugat Beberapa Perusahaan Jepang
Jumat, 14 Juni 2013 – 23:31 WIB
"Klien kami (Ari) kemudian ditunjuk sebagai likuidator dan telah menyelesaikan tugas serta kewajibannya dengan baik. Tetapi Ari ternyata justru malah dirugikan oleh para tergugatm tajbu dengan melanggar hak-hak subyektifnya," tegas Heru.
Baca Juga:
Ari yang juga pakar hukum itu secara resmi telah melayangkan gugatan perdata Nomor 346/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim, pada tanggal 15 Oktober 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Para tergugat yang merupakan anak perusahaan Mitsubishi Corporation (MC) Jepang, antara lain PT TAF (dalam Likuidasi), MC Automobile Holding Asia B.V (Belanda), PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) serta beberapa dealer Mitsubishi lainnya dengan dasar gugatan dugaan perbuatan melawan hukum.
Hal-hal melawan hukum yang dituduhkan Heru kepada TAF adalah menggunakan janji palsu untuk menggerakkan dan memanfaatkan Ari melakukan pekerjaan dengan maksud menguntungkan para tergugat. Selain itu, pemberhentian Ari mereka sebagai likuidator secara semena-mena dan melanggar hukum. Yaitu telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 ayat (1) jo Pasal 142 ayat (6) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
JAKARTA - Penutupan salah satu anak perusahaan milik Mitsubishi Corporation Jepang PT Tigaberlian Auto Finance berbuntut panjang. Kini perusahaan
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan