Mantan Lurah Peras Warga Rp 100 Juta

Mantan Lurah Peras Warga Rp 100 Juta
KENA BATUNYA: Oknum ASN (membelakangi) yang diciduk tim Saber Pungli karena meminta uang Rp 100 juta kepada warga yang mengurus surat tanah. Foto: PROKAL/JPNN

jpnn.com, BERAU - Mantan Lurah Sei Bedungun berinisial Ma (55) diciduk tim Saber Pungli Polres Berau di kediamannya, Jalan Ayoeb, RT 13, Kelurahan Gunung Tabur, Berau, Sabtu (2/9) malam.

Dia diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan surat tanah terhadap Arbi Bakri (53), warga Jalan Dermaga, Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn mengatakan, penangkapan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kini bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Berau tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita.

Pihaknya menerima laporan dari Arbi yang merasa diperas oleh Ma. Bahkan surat tanah korban juga ditahan.

“Pelaku yang kini kami tetapkan sebagai tersangka, terjaring OTT (operasi tangkap tangan) karena kedapatan menerima uang sebesar Rp 20 juta atas permintaannya,” terang Andy, Senin (4/9).

Andy menambahkan, awalnya korban diminta mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan uang sebesar Rp 100 juta agar surat tanah garapan yang ditahan bisa diambil.

Namun, korban hanya bisa memberikan uang Rp 20 juta sebagai uang muka.

Sisanya dijanjikan setelah pencairan uang dari salah satu perusahaan tambang batu bara yang akan membebaskan lahannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News