Mantan Marinir AS Divonis Mati oleh Pengadilan Iran
Didakwa sebagai Mata-Mata CIA
Selasa, 10 Januari 2012 – 03:03 WIB
TEHERAN - Hubungan Iran dan Amerika Serikat (AS) bakal makin tegang. Di tengah kecurigaan Barat terhadap program nuklir Negeri Persia tersebut, pengadilan revolusi Iran kemarin (9/1) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan marinir AS Amir Mirzai Hekmati, 28, atas dakwaan sebagai mata-mata CIA (dinas intelijen AS). Meskipun lahir di Arizona, AS, Hekmati memiliki status warga negara ganda. Kakeknya selama ini tinggal di Iran. Menurut pihak keluarganya, Hekmati sedang mengunjungi kakek dan neneknya di Iran saat dia ditahan pada Desember lalu.
"Terdakwa dijatuhi hukuman mati karena bekerja sama dengan musuh dengan menjadi anggota CIA dan berupaya mengaitkan Iran dengan terorisme," kata majelis hakim di Pengadilan Revolusi Teheran, seperti dikutip Kantor Berita ISNA.
Eksekusi Hekmati memang tidak akan segera dilakukan karena masih menunggu putusan terakhir dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga yang menguatkan seluruh vonis hukuman mati di Iran itu bisa saja membatalkan putusan tersebut. Menurut Jaksa Ketua Gholam Hossein Mohseni Ejei, Hekmati juga punya waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas vonis itu.
Baca Juga:
TEHERAN - Hubungan Iran dan Amerika Serikat (AS) bakal makin tegang. Di tengah kecurigaan Barat terhadap program nuklir Negeri Persia tersebut, pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer