Mantan Menakertrans SBY, "Digugat" Tiga Sahabatnya
Untuk menghentikan maksud tersebut Fahmi Idris berupaya membuat RUPS untuk me-nonaktifkan Maher Algadri selaku Dirut PT Kodel.
Prof Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH selaku penasihat hukum Maher Algadri memperingatkan Fahmi Idris dengan suratnya tanggal 15 Maret 2016 lalu, untuk tidak melaksanakan RUPS tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka RUPS PT Kodel seharusnya diadakan oleh Dirut PT Kodel dan bukan oleh Direktur-direktur lainnya.
Somasi pun terjadi pada tanggal 25 Mei 2016 kepada Anak Perusahaan PT Kodel, yaitu PT FMC Santana, PT Bina Guna Kimia, PT Permadani Propertindo Development, PT Parama Bina Tani yang meminta perusahaan-perusahaan dibawah Kodel Group itu untuk tidak melibatkan PT Kodel dalam pengambilan keputusan bisnis di anak perusahaan itu karena adanya sengketa kepemilikan saham PT Kodel termasuk untuk tidak membagikan Dividen (keuntungan) kepada PT Kodel sampai perkara ini deselesaikan di pengadilan.
Melalui Pengacaranya Tito Hananta Kusuma mereka mengajukan surat permohonan kepada Menkum HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perubahan Anggaran Dasar PT Kodel . “Kami memohon kepada Menkumham untuk memeriksa keanehan pengurangan saham yang dialami klien kami,” ujar Tito yang juga sering menangani kasus di KPK ini.
Dalam suratnya kepada Menkum HAM, Tito mengungkapkan bahwa pengurangan saham ketiga kliennya itu dilakukan secara ilegal tanpa adanya RUPS, persetujuan pemegang saham, dan juga tidak pernah ada pembayaran apapun kepada kliennya.
“Yang kami persoalkan bukan uang, tapi kami heran kenapa Fahmi bisa mengorbankan Roh Persahabatan kami selama 37 Tahun demi kepentingan pribadi semata,” kata Pontjo Sutowo.
Almarhum Soegeng Sarjadi telah memprakarsai usaha menyatukan kembali sahabat sahabatnya di bawah payung Kodel. Beliau mengundang saudara Abdul Latief, Pontjo Sutowo dan Jan Darmadi ke kantor Kodel dan menyampaikan hasratnya untuk mempersatukan Kodel seperti dahulu lagi.
Sayangnya, umur tidak memberikan Soegeng kesempatan melaksanakan niatnya yang mulia itu.
JAKARTA - Mantan Menakertrans Era SBY Fahmi Idris kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dia digugat oleh Sahabat- sahabatnya sendiri. Yakni Fahmi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya