Mantan Mendagri Berharap Pada Arwah Hengky
Kamis, 01 Desember 2011 – 16:51 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno yang didakwa korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam kebakaran (damkar), terus disudutkan di persidangan. Pengakuan Hari bahwa dirinya pernah memberi travel cek ke Hengky Samuel Daud untuk memberi mobil Volvo, tidak bisa dipastikan kebenarannya.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Endarto Putrajaya dari Biro Hukum BCA . Pada persidangan itu, Endarto mengungkapkan bahwa pada 8 November 2004 ada uang keluar dari rekening istri Hengky Samuel Daud, Cheny Kholondam di BCA.
Baca Juga:
"Pada tanggal 8 November 2004 ada tarikan pemindahan berupa transfer sebesar RP 808 juta dalam bentuk debit. Sisa saldo ( di rekening Cheny) Rp 9,58 miliar," ucap Endarto di depan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo.
Sehari kemudian, pada 9 November 2004 ada uang masuk sebesar Rp 808 juta ke rekening Cheny. Uang masuk ke rekening Cheny itu berasal dari rekening PT Istana Saraan Raya di Bank DKI. "Untuk pembayaran Volvo," papar Endarto.
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno yang didakwa korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam kebakaran (damkar), terus
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit