Mantan Mendagri Berharap Pada Arwah Hengky
Kamis, 01 Desember 2011 – 16:51 WIB

Mantan Mendagri Berharap Pada Arwah Hengky
Namun majelis hakim justru meminta Hari menyodorkan bukti untuk mendukung pengakuan tentang penyerahan cek ke Hengky. "Mohon bapak bisa mempersiapkan bukti pendukung pada pemeriksaan terdakwa," pinta majelis hakim yang diketuai Suhartoyo.
Sebelumnya, Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal Nusantara dan Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. Akibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar dan menjadi keuntungan bagi Daud dengan kedua perusahaannya. Angka kerugian itu berasal dari mark-up keseluruhan mobil damkar yang dibeli Pemda sebesar Rp 86,07 miliar, serta dari pembebasan bea masuk atas 8 unit damkar sebesar Rp10,9 miliar.
Hari juga didakwa mendapat keuntungan pribadi karena pada 8 November 2004 menerima sebuah mobil bermerek Volvo bernomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta dari Daud. Dalam surat dakwaan juga disebutkan, Hari pada 17 Februari 2003 juga menerima uang Rp 396 juta dari Cheny Kolondam yang tak lain istri Daud.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno yang didakwa korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam kebakaran (damkar), terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun