Mantan Mendagri Dihadirkan di Persidangan

Mantan Mendagri Dihadirkan di Persidangan
Mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Foto: dok.JPNN

Dari informasi yang berhasil dilansir, gugatan diajukan Yayasan Rumpun Diponegoro berkantor di Jalan Pemuda 145 Semarang diwakili advokat Anna Winiastuty SH dan rekan. Gugatan diajukan 14 mantan pengurus dan dr H Haryata, selaku pemegang saham pada PT Sumurpitu Wringsari.

Dalam kegiatan usaha bersifat prospektif, yakni menyertakan sebagian kekayaan pada PT Perkebunan Pengangkutan dan Perindustrian Sumurpitu Wringinsari (PT Sumurpitu Wringsari) dalam sejumlah sahamnya.  (enk/saf)

 


SEMARANG - Mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto diperiksa sebagai saksi atas perkara perdata, gugatan perbuatan melawan hukum antara Yayasan Rumpun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News