Mantan Mendagri Dihadirkan di Persidangan
Minggu, 15 Februari 2015 – 02:06 WIB
Dari informasi yang berhasil dilansir, gugatan diajukan Yayasan Rumpun Diponegoro berkantor di Jalan Pemuda 145 Semarang diwakili advokat Anna Winiastuty SH dan rekan. Gugatan diajukan 14 mantan pengurus dan dr H Haryata, selaku pemegang saham pada PT Sumurpitu Wringsari.
Dalam kegiatan usaha bersifat prospektif, yakni menyertakan sebagian kekayaan pada PT Perkebunan Pengangkutan dan Perindustrian Sumurpitu Wringinsari (PT Sumurpitu Wringsari) dalam sejumlah sahamnya. (enk/saf)
SEMARANG - Mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto diperiksa sebagai saksi atas perkara perdata, gugatan perbuatan melawan hukum antara Yayasan Rumpun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom