Mantan Mendagri Dihadirkan di Persidangan
Minggu, 15 Februari 2015 – 02:06 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Foto: dok.JPNN
Dari informasi yang berhasil dilansir, gugatan diajukan Yayasan Rumpun Diponegoro berkantor di Jalan Pemuda 145 Semarang diwakili advokat Anna Winiastuty SH dan rekan. Gugatan diajukan 14 mantan pengurus dan dr H Haryata, selaku pemegang saham pada PT Sumurpitu Wringsari.
Dalam kegiatan usaha bersifat prospektif, yakni menyertakan sebagian kekayaan pada PT Perkebunan Pengangkutan dan Perindustrian Sumurpitu Wringinsari (PT Sumurpitu Wringsari) dalam sejumlah sahamnya. (enk/saf)
SEMARANG - Mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto diperiksa sebagai saksi atas perkara perdata, gugatan perbuatan melawan hukum antara Yayasan Rumpun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga