Mantan Menkes Diadili, 32 Direktur RS Terseret Korupsi

Mantan Menkes Diadili, 32 Direktur RS Terseret Korupsi
Mantan Menkes Diadili, 32 Direktur RS Terseret Korupsi
JAKARTA - Sebanyak 32 direktur atau kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kawasan Indonesia timur diduga kebagian uang korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2003-2004. Nilai uang negara yang menjadi bancakan tersebut cukup besar yakni Rp 8.348.500.000.

Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muhibuddin saat membacakan dakwaan pada persidangan atas mantan Menteri Kesehatan periode 2001-2004, Achmad Sujudi di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/12). Hanya saja, Muhibuddin tidak menyebut secara rinci direktur atau kepala RSUD mana saja yang menerima uang panas itu.

Identitas dan asal RSUD, lanjut dia, baru akan diungkap saat mereka dipanggil selaku saksi. "Memang nama atau rumah sakitnya tak kita cantumkan di dakwaan. Tunggu aja nanti saat mereka kita panggil jadi saksi," sebutnya. Yang pasti, sesuai dakwaan atas Sujudi, 32 pejabat tertinggi RSU di daerah itu diuntungkan secara materiil dengan adanya proyek bernilai Rp 190 miliar itu.

Menurut JPU, dalam proyek alkes tersebut Sujudi sendiri menerima Rp 700 juta. Dia juga telah memperkaya pihak lain hinga Rp 104,46 miliar, mulai dari Direktur Utama Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto, Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf, panitia pengadaan, tim teknis pengadaan, pejabat Depkes, dan PT Berca Indonesia sebagai pihak pemasang (instalasi) alat. Atas perbuatannya ini, pria kelahiran Bondowoso, 11 April 1941 ini diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1, seta subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi. (pra/jpnn)

JAKARTA - Sebanyak 32 direktur atau kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kawasan Indonesia timur diduga kebagian uang korupsi pengadaan alat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News