Mantan Menkes Sahur di Penjara

Diduga Terlibat Korupsi Alat Kesehatan Rugikan Negara Rp 91,5 M

Mantan Menkes Sahur di Penjara
Mantan Menkes Sahur di Penjara
JAKARTA- Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, harus menjalani puasa di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Pasalnya,  pada Jumat (21/8) pukul 19.10 WIB, dia bersama Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf digiring menuju tahanan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya ditahan karena terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kawasan Indonesia timur tahun 2003.

Akibat perbuatan ketiganya, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, negara menderita kerugian Rp 91,5 miliar dari nilai kontrak Rp 190 miliar. Untuk memperlancar proses penyidikan ketiganya ditahan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang. Meski satu kasus, penahan terhadap ketiganya dipisah satu sama lain. Rinaldi di rumah tahanan Mapolrestro Barat, Gunawan Pranoto dibawa ke Mapolrestro Timur, sedangkan rutan Cipinang untuk Sujudi. Hanya Achmad Sujudi yang mau berkomentar soal penahannya itu.

"Nanti kalau udah selesai dikasih tahu, tak yang ada prinsipal pertanyaannya. Tak perlu dijelaskan," katanya seraya menuju mobil tahanan Kijang Innova B 8593 WU. Pengacara Gunawan, Tengku Nasrullah mengatakan, kliennya tak pernah menggelembungkan harga (mark up) sampai 5000 persen seperti yang dituduhkan KPK. Selisih harga terjadi karena perusahaan harus memperhitungkan biaya transportasi ke Indonesia timur, pemasangan alat dan pendidikan operator di daerah.

"Semua keuntungan masuk ke kas negara (Kimia Farma), bukan Gunawan pribadi," ucap Tengku. Diakui, proyek pengadaan alat kesehatan melalui penunjukan langsung ke Kimia Farma. Kemudian PT Rifa bekerjasama dengan Kimia Farma untuk pengadaan sekaligus pemasangan alat ke daerah yang ditunjuk. (pra/JPNN)

JAKARTA- Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, harus menjalani puasa di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News