Mantan Menkes Terbukti Terima Uang Korupsi Alkes
Selasa, 27 November 2012 – 20:12 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan bahwa mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari turut menikmati uang senilai Rp 1,375 miliar hasil korupsi yang dilakukan anak buahnya, Rustam Pakata. Uang dari korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) itu diterima Siti dalam bentuk Mandiri Travel Cheque.
Menurut majelis, cek yang diterima Siti merupakan bagian dari cek dengan total Rp 4,970 miliar yang didapat Rustam dari PT Graha Ismaya dan PT Indofarma Global Medika karena memilih perusahaan tersebut sebagai penyedia alat proyek alkes. Hal ini diungkapkan hakim dalam sidang vonis Rustam Pakaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11).
"Terdakwa (Rustam Pakaya) memberikan sebagian MTC tersebut pada saksi Menkes waktu itu, Siti Fadilah Supari yang adalah atasan terdakwa, senilai Rp 1, 375 miliar. Tujuan terdakwa melakukan korupsi adalah untuk menguntungkan koorporasi, dan orang lain yaitu atasannya di Depkes yaitu saksi Siti Fadilah Supari dan Els Mangundap," ujar hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan pertimbangan hakim.
Menurut majelis, uang yang diterima Siti itu selanjutnya diberikan ke beberapa pihak. Sebagian uang dalam bentuk MTC senilai Rp 500 juta ia berikan pada artis Cici Tegal untuk acara amal konser religi Yayasan Orbit pimpinan Din Syamsuddin. Cici Tegal adalah ketua panitia acara tersebut. Uang itu lalu dicairkan oleh Meidiana Hutomo selaku bendahara dalam acara itu.
JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan bahwa mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari turut menikmati
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang