Mantan Menkes Terbukti Terima Uang Korupsi Alkes
Selasa, 27 November 2012 – 20:12 WIB
"Dipandang tidak patut, jika saksi Siti Fadilah Supari tidak menyadari bahwa MTC itu telah merugikan pihak lain, dan berasal dari terdakwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran proyek alkes," lanjut majelis.
Oleh karena itu pengadilan dalam putusannya memerintahkan dana ke Siti yang berasal dari Rustam dirampas untuk negara.
"Memerintahkan agar uang senilai Rp 1,375 miliar yang ada di saksi atas nama Siti Fadilah Supari dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu.
Dalam kasus ini, Rustam telah divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, plus denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,57 miliar padanya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan bahwa mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari turut menikmati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri