Mantan Menkes Tolak RUU BPJS

Mantan Menkes Tolak RUU BPJS
Mantan Menkes Tolak RUU BPJS
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadillah Supari secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-undang. Alasannya, karena mantan Menteri Kesehatan itu menganggap RUU BPJS yang merupakan turunan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melanggar konstitusi RI.

"Itu tidak sesuai dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia," kata Siti kepada pers di Gedung DPR RI, Selasa (12/7).  Dia menjelaskan ketentuan dalam RUU BPJS tentang iuran wajib bagi tiap WNI tanpa pandang bulu dengan alasan untuk jaminan sosial.

Menurutnya, itusan bagi rakyat miskin memang bakal dibayar negara. Namun Siti sangsi soal itu. "Di lapangan sulit membedakan mana orang miskin atau tidak," katanya.

Ia juga mempersoalkan ketentuan bahwa WNI yang tidak membayar iuran wajib akan dikenai sanksi. "Saya tidak tahu sanksinya seperti apa," ungkapnya.

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadillah Supari secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News