Mantan Menkes Tolak RUU BPJS
Selasa, 12 Juli 2011 – 16:26 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadillah Supari secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-undang. Alasannya, karena mantan Menteri Kesehatan itu menganggap RUU BPJS yang merupakan turunan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melanggar konstitusi RI. Ia juga mempersoalkan ketentuan bahwa WNI yang tidak membayar iuran wajib akan dikenai sanksi. "Saya tidak tahu sanksinya seperti apa," ungkapnya.
"Itu tidak sesuai dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia," kata Siti kepada pers di Gedung DPR RI, Selasa (12/7). Dia menjelaskan ketentuan dalam RUU BPJS tentang iuran wajib bagi tiap WNI tanpa pandang bulu dengan alasan untuk jaminan sosial.
Menurutnya, itusan bagi rakyat miskin memang bakal dibayar negara. Namun Siti sangsi soal itu. "Di lapangan sulit membedakan mana orang miskin atau tidak," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadillah Supari secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?