Mantan Menkes Tolak RUU BPJS
Selasa, 12 Juli 2011 – 16:26 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadillah Supari secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-undang. Alasannya, karena mantan Menteri Kesehatan itu menganggap RUU BPJS yang merupakan turunan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melanggar konstitusi RI. Ia juga mempersoalkan ketentuan bahwa WNI yang tidak membayar iuran wajib akan dikenai sanksi. "Saya tidak tahu sanksinya seperti apa," ungkapnya.
"Itu tidak sesuai dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia," kata Siti kepada pers di Gedung DPR RI, Selasa (12/7). Dia menjelaskan ketentuan dalam RUU BPJS tentang iuran wajib bagi tiap WNI tanpa pandang bulu dengan alasan untuk jaminan sosial.
Menurutnya, itusan bagi rakyat miskin memang bakal dibayar negara. Namun Siti sangsi soal itu. "Di lapangan sulit membedakan mana orang miskin atau tidak," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadillah Supari secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme