Mantan Menkes Tolak RUU BPJS
Selasa, 12 Juli 2011 – 16:26 WIB

Mantan Menkes Tolak RUU BPJS
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadillah Supari secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-undang. Alasannya, karena mantan Menteri Kesehatan itu menganggap RUU BPJS yang merupakan turunan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melanggar konstitusi RI. Ia juga mempersoalkan ketentuan bahwa WNI yang tidak membayar iuran wajib akan dikenai sanksi. "Saya tidak tahu sanksinya seperti apa," ungkapnya.
"Itu tidak sesuai dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia," kata Siti kepada pers di Gedung DPR RI, Selasa (12/7). Dia menjelaskan ketentuan dalam RUU BPJS tentang iuran wajib bagi tiap WNI tanpa pandang bulu dengan alasan untuk jaminan sosial.
Menurutnya, itusan bagi rakyat miskin memang bakal dibayar negara. Namun Siti sangsi soal itu. "Di lapangan sulit membedakan mana orang miskin atau tidak," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadillah Supari secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi