Mantan Menkes Tolak RUU BPJS
Selasa, 12 Juli 2011 – 16:26 WIB
Ketentuan lain yang dirototi adalah kewajiban bagi pemberi kerja memungut iuran wajib dari buruh. Dia menuding ketentuan dalam RUU BPJS adalah turunan dari UU SJSN yang disponsori pihak asing.
"UU BPJS meskipun arti BPJS adakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, namun isinya bukan tentang jaminan sosial. Tetapi, berisi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk dana APBN untuk rakyat miskin," terangnya. "Padahal dana ini dikumpulkan dari seluruh rakyat," tegasnya.
Karenanya, Siti menganggap jika hal itu direalisasikan sama saja bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, RUU BPJS jika disahkan bakal merubah hak sosial rakyat menjadi kewajiban rakyat. Artinya, pemerintah melepaskan tanggungjawabnya dalam melindungi rakyat.
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadillah Supari secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK