Mantan Menlu Ali Alatas Wafat
Kamis, 11 Desember 2008 – 10:04 WIB

Mantan Menlu Ali Alatas Wafat
JAKARTA—Innalillahiwainnailaihirojiun. Mantan Menteri Luar Negeri RI Ali Alatas meninggal dunia. Ali Alatas meninggal dunia di Singapura sekitar pukul 08.10 waktu setempat (waktu Singapura, Red). Tapi, sebelum diterbangkan ke Singapura, almarhum sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Medistra pada 15 November 2008, karena ada cairan di paru-paru. Jenazah almarhum diperkirakan akan tiba di Jakarta, hari ini, Kamis (11/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menantu tertua almarhum, Wicaksono Sugarda pada JPNN di Jakarta, Kamis (11/12) menjelaskan, menjelang detik-detik menghembuskan napas terakhirnya, almarhum ditunggui istri serta dua anaknya yaitu Soraya dan Nadira. "Memang pada saat dirawat, Perdana Menteri (PM) Singapura juga sempat menengok,'' kata Wicaksono.
Dijelaskan, pagi-pagi sekitar pukul 05.40 waktu Singapura, almarhum terkena serangan jantung dan segera dilarikan ke ICU. Sayangnya, tim medis di ruang perawatan ICU tampaknya tak berasil memberikan pertolongan pada almarhum, dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 08.10 waktu Singapura.
Baca Juga:
Meninggalnya Ali Alatas ini memang cukup membuat banyak pihak terkejut, mengingat selama sakit almarhum sudah bisa bercakap-cakap. Selain meninggalkan istri, almarhum meninggalkan tiga orang anak perempuan yakni Soraya, Nadira, dan Fauziah serta 8 orang cucu. Almarhum sendiri memiliki lima orang saudara yakni Hasyim, Riza, Alwi, Memet, dan Nina.
JAKARTA—Innalillahiwainnailaihirojiun. Mantan Menteri Luar Negeri RI Ali Alatas meninggal dunia. Ali Alatas meninggal dunia di Singapura sekitar
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan