Mantan Menlu Disebut Terima Jatah Rp 440 Juta dari Terdakwa

Mantan Menlu Disebut Terima Jatah Rp 440 Juta dari Terdakwa
Mantan Menlu Disebut Terima Jatah Rp 440 Juta dari Terdakwa

jpnn.com - JAKARTA - Nama anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, Hassan Wirajuda disebut dalam dakwaan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat. Hassan disebut menerima dana saat masih menjabat Menteri Luar Negeri.

Sudjanan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pertemuan dan sidang internasional RI di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005. Ia didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemplang dana pelaksanaan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005 untuk kepentingan sendiri dan orang lain Rp 4,57 miliar

Jaksa I Kadek Wiradana dari 12 kegiatan itu terdapat selisih dari nilai pertanggungjawaban dengan pengeluaran riil seluruhnya sebesar Rp 12.744.804.630,55. Dari hasil pemeriksaan Itjen Deplu pada tahun 2007 atas pelaksanaan pertemuan atau sidang-sidang internasional pada tahun 2004 sampai 2005 telah dikembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1.653.343.559,04 dan disetorkan ke kas negara. Sehingga kerugian negara menjadi Rp 11.091.461.071,51.

"Dari dana Rp 12.744.804.630,55 dipergunakan untuk memperkaya terdakwa Rp 300 juta dan untuk memperkaya orang lain," kata Jaksa Kadek saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/3).

Jaksa menyatakan, pihak lain yang diperkaya adalah Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta, Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta. (gil/jpnn)

JAKARTA - Nama anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, Hassan Wirajuda disebut dalam dakwaan Mantan Sekretaris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News