Mantan Menpora Dijadwalkan Bersaksi Sidang Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Deddy Kusdinar hari ini, Selasa (12/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Adhyaksa Dault menjadi saksi dalam persidangan Deddy Kusdinar," kata Penasihat Hukum Deddy, Rudy Alfonso dalam pesan singkat, Selasa (12/11).
Selain Adhyaksa, Rudy menyatakan, ada tujuh saksi lainnya yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan Deddy. "Adhi Rusman Dault, Sonny Anjangsono, Ida Nuraidah, Angraheni Dewi Kusumastuti, Tomy Apriantono, Wiyanto alias Win Suharjo, dan Alman Hudri," ujarnya.
Pada saat diperiksa KPK, Adhyaksa menjelaskan, alokasi anggaran proyek Hambalang senilai Rp125 miliar. Permintaan dana itu, kata dia, hanya untuk mengantisipasi, jika sertifikat terpenuhi dan proyek pembangunan sekolah olahraga di Hambalang terwujud. Namun, pada akhirnya dana itu belum bisa dicairkan karena masalah sertifikat yang belum diselesaikan dengan pemilik tanah.
Adhyaksa mengaku tak tahu menahu mengapa ada perubahan anggaran dari single year menjadi multi years. Sepengetahuannya, hanya Rp125 miliar untuk Hambalang, karena tanah sekolah olahraga di Ragunan akan diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu dalam surat dakwaan Deddy, adik Adhyaksa, Adhi Rusman Dault disebut menerima uang Rp500 juta sebagai uang pengurusan sertifikat Hambalang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?