Mantan Menristek Komentari Sikap MUI Terkait SKB 3 Menteri soal Seragam

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Wahid Muhammad A.S. Hikam memandang tidak tepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menilai status hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri.
Di mana keputusan tersebut diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Pernyataan Hikam ini merespons sikap resmi MUI, yang dituangkan dalam lima poin tausiyah untuk menyikapi SKB 3 Menteri soal seragam.
Tausiyah tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pada Kamis 11 Februari 2021.
Karena itu dia menilai MUI bukan lembaga yang tepat untuk menetapkan inkonstitusionalitas sebuah aturan, termasuk SKB 3 Menteri tentang seragam tersebut.
Dalam unggahan di akun Facebook, cendekiawan Nahdlatul Ulama ini menyatakan MUI dapat menempuh langkah uji materi (judicial review) jika merasa keberatan dengan keberadaan SKB 3 Menteri.
“MUI bukan lembaga yang tepat untuk menetapkan inkonstitusionalitas sebuah aturan, termasuk SKB 3 Menteri tentang seragam di sekolah negeri. Jadi ke MK saja lebih tepat. Supaya jelas dan tuntas,” tegas Hikam, Sabtu (13/2).
Sebelumnya, sejumlah tokoh dua organisasi Islam besar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga mendukung SKB 3 Menteri.
Pernyataan Hikam ini merespons sikap resmi MUI, yang dituangkan dalam lima poin tausiyah untuk menyikapi SKB 3 Menteri soal seragam.
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan