Mantan Mensos Tuding Dirjen
Pengadaan Mesin Jahit Diakui Lewat PL
Selasa, 08 Juni 2010 – 19:06 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsjah mengakui bahwa pengadaan mesin jahit tahun 2004-2006 di departemennya dilakukan lewat penunjukan langsung atau PL. Diberlakukannya PL, lanjut Bachtiar, dilaksanakan setelah dia menerima usulan dari stafnya, yang menyebutkan bahwa hal itu tak bertentangan dengan undang-undang. Sebagai Mensos kala itu, lanjut Bachtiar, pengadaan mesin jahit dinilai baik karena berimbas positif bagi perekonomian masyarakat. "(Hal) itu selama ini nggak diungkap," ucap Bachtiar, yang mengaku diharuskan menjawab 10 pertanyaan sejak pukul 10.00 WIB, hingga keluar dari gedung KPK pada pukul 16.20 WIB.
"Ya, saya setujui. Nah, kalau seorang menteri ada usul dari staf, ya, harus disetujui. Kalau sudah dikatakan tidak melanggar undang-undang oleh staf, ya, menteri harus setuju," ucap Bachtiar, selepas diperiksa penyidik KPK, selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit, Selasa (8/6).
Baca Juga:
Bachtiar sempat enggan menyebut identitas staf tersebut. "Ah, pura-pura nggak tahu aja," elak pria yang tampil berbatik cokelat itu. Namun setelah didesak, Bachtiar menyebut bahwa staf tersebut berposisi sebagai Dirjen dan berinisial AD. Sekadar informasi, pekan lalu, KPK memeriksa mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, politisi Partai Demokrat yang kini duduk di Komisi II DPR RI.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsjah mengakui bahwa pengadaan mesin jahit tahun 2004-2006 di departemennya dilakukan lewat
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Upada Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Harus Diatasi
- ATA Carnet, Fasilitas yang Permudah Masuknya Peralatan Konser Maroon 5 di Jakarta
- Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar
- Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar, Ada Apa?
- Sungguh Mulia, Kapolda Babel Bantu Penyembuhan Remaja Korban Bullying di Sekolah
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan