Mantan Menteri BUMN Dukung Dahlan
Jumat, 02 November 2012 – 05:58 WIB
Temuan BPK lainnya terkait penyediaan bahan bakar pembangkit yang gagal dipenuhi pihak pemasok. Mengenai itu, Dahlan mengaku PLN sudah memungut denda ke pemasok batubara yang menyalahi kontrak. Sedangkan untuk kontraktor penyedia gas tidak terkena denda."Itu nggak bisa (pemasok gas didenda), ada aturannya begitu, anda cek sendiri," tandasnya.
Saat itu, kontraktor penyedia gas memeng tidak bisa memenuhi kebutuhan gas PLN sesuai kontrak. Sayangnya, PLN tidak bisa mengenakan sanksi denda kepada pamsok gas. Masalah gas ini yang akhirnya membuat PLN terpaksa beralih menggunakanj BBM untuk menghidupkan pembangkit-pembangkitnya."Saya sudah minta PLN protes dan minta denda, tapi nggak bisa," jelasnya. (fal/wir)
JAKARTA - Praktik kongkalikong anggaran atau permintaan jatah oleh oknum anggota DPR sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Mantan Menteri BUMN Sofyan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini