Mantan Menteri BUMN Harapkan Hotasi Dibebaskan
Senin, 05 November 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara korupsi sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11), Sofyan menilai kasus Merpati merupakan risiko bisnis karena rekan bisnis BUMN itu ingkar janji (wanprestasi).
Menurut Sofyan, tak mungkin seluruh risiko bisnis bisa dicegah. "Kalau mau bisnis yang aman-aman saja, ya tidak ada bisnis," kata Sofyan di hadapan majelis yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Ditegaskannya, Hotasi juga tak diam saja ketika tahu Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) sebagai rekan bisnis telah ingkar janji karena tak bisa memenuhi pesanan pesawat. Sofyan menilai Hotasi sudah melakukan mitigasi risiko untuk menyelamatkan uang USD 1 juta yang sudah dibayarkan sebagai security deposite ke TALG. Buktinya, direksi Merpati memperkarakan TALG selaku rekan bisnis Merpati ke pengadilan di AS.
"Saya yakin Hotasi tidak bersalah. Kenapa, karena dia sudah mengejar uangnya. Ini sudah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan oleh Pengadilan Amerika. Mitigasi risiko sudah dilakukan. Itu baru potensi kerugian negara karena uang masih bisa diupayakan. Kalau saya Menteri BUMN-nya, saya suruh kejar walau itu mahal sekali," ucapnya.
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara korupsi sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA)
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh