Mantan Menteri BUMN Harapkan Hotasi Dibebaskan
Senin, 05 November 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara korupsi sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11), Sofyan menilai kasus Merpati merupakan risiko bisnis karena rekan bisnis BUMN itu ingkar janji (wanprestasi).
Menurut Sofyan, tak mungkin seluruh risiko bisnis bisa dicegah. "Kalau mau bisnis yang aman-aman saja, ya tidak ada bisnis," kata Sofyan di hadapan majelis yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Ditegaskannya, Hotasi juga tak diam saja ketika tahu Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) sebagai rekan bisnis telah ingkar janji karena tak bisa memenuhi pesanan pesawat. Sofyan menilai Hotasi sudah melakukan mitigasi risiko untuk menyelamatkan uang USD 1 juta yang sudah dibayarkan sebagai security deposite ke TALG. Buktinya, direksi Merpati memperkarakan TALG selaku rekan bisnis Merpati ke pengadilan di AS.
"Saya yakin Hotasi tidak bersalah. Kenapa, karena dia sudah mengejar uangnya. Ini sudah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan oleh Pengadilan Amerika. Mitigasi risiko sudah dilakukan. Itu baru potensi kerugian negara karena uang masih bisa diupayakan. Kalau saya Menteri BUMN-nya, saya suruh kejar walau itu mahal sekali," ucapnya.
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara korupsi sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA)
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
- Soal Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Presiden Prabowo Bereaksi Begini
- Bentrok GRIB vs Pemuda Pancasila di Bandung Berakhir Damai
- Presiden Prabowo Serahkan Pembangunan Infrastruktur kepada Swasta