Mantan Menteri BUMN Harapkan Hotasi Dibebaskan
Senin, 05 November 2012 – 20:02 WIB
Pria yang kini menjasi Staf Khusus Wakil Presiden itu malah tak melihat ada niat jahat Hotasi dalam kasus Merpati. Kalaupun security deposit yang dibayarkan ternyata dipersoalkan karena TALG ingkar janji, Sofyan menilai direksi MNA di bawah Hotasi sudah melakukan upaya terbaik.
Dalam kesempatan itu Sofyan juga memberikan analisanya. Menurut pria asal Aceh yang pernah tujuh tahun berkarier di Kejaksaan Agung itu, kasus Merpati itu sengaja dipaksakan dibawa ke ranah hukum. Padahal ia tak melihat Hotasi berniat memerkaya diri atau pihak lain dengan memerintahkan pembayaran security deposit USD 1 juta untuk penyewaan dua unit Boeing yang akhirnya tak dikirim.
"Kalau motif itu yang tahu hanya Tuhan. Tapi buat apa Hotasi merugikan Merpati kalau itu mempertaruhkan kariernya? Saya tak melihat evil motive (niat jahat) karena Hotasi berani menggugat (TALG)," ulas Sofyan.
Hakim anggota, Hendra Yosfin memberikan tanggapan atas pendapat Sofyan. Hendra yang mengaku pernah berdiskusi dengan Sofyan pada awal-awal pembentukan Kementrian BUMN itu menegaskan bahwa majelis tak akan menghukum orang yang memang tidak bersalih.
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara korupsi sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA)
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus