Mantan Menteri Kominfo Lemahkan Dakwaan Jaksa
Sofjan Djalil: IM2 itu Mobil yang Lewat Tol
Kamis, 16 Mei 2013 – 17:04 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sofjan Djalil mengatakan bahwa dalam aturan telekomunikasi, pemerintah mewajibkan peserta lelang harus memiliki infrastruktur jaringan telekomunikasi yang luas dan memiliki modal besar. Hanya saja, sekalipun operator seluler sudah mendapatkan izin frekuensi 3G, mereka wajib bekerjasama dengan pihak lain agar tidak ada unsur monopoli. Karena itu, kata Sofjan Djalil, sangat wajar jika operator seluler sebagai penyelenggara jaringan bekerjasama berbagai penyelenggara jasa. Dalam kasus ini, beber dia, Indosat sebagai penyelenggara jaringan bekerjasama dengan IM2 sebagai penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP).
Hal itu disampaikan Sofjan Djalil menjawab pertanyaan Luhut MP Pangaribuan, Kuasa Hukum terdakwa, Mantan Dirut PT Indosat Mega Media Indar Atmanto di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/5).
"Operator penyelenggara jaringan sebagai pemilik izin penggunaan frekuensi 3G wajib bekerjasama dengan penyelenggara jasa lain untuk menyediakan jasa internet," ungkap Sofjan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sofjan Djalil mengatakan bahwa dalam aturan telekomunikasi, pemerintah mewajibkan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Rudi Valinka alias Kurawa Dilantik Jadi Stafsus Komdigi, Meutya Hafid Bilang Begini
- Lestari Moerdijat Sebut Peran Pendidikan Tinggi Penting dalam Pemenuhan Kualitas SDM