Mantan Menteri Kominfo Lemahkan Dakwaan Jaksa

Sofjan Djalil: IM2 itu Mobil yang Lewat Tol

Mantan Menteri Kominfo Lemahkan Dakwaan Jaksa
Mantan Menteri Kominfo Lemahkan Dakwaan Jaksa
"Selain itu, IM2 adalah penyelenggara jasa maka tidak ada alasan apapun bagi negara untuk meminta IM2 Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi karena dia bukan penyelenggara jaringan," ungkapnya.

Saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan adalah Nonot Harsono, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun, saat Nonot bersaksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sempat keberatan karena Nonot dianggap terlalu sering bersaksi di pengadilan.

Selain keberatan dengan Nonot Harsono, JPU Kejagung juga sempat menilai bernada merenahkan Dian Adriawan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dian Adriawan, dianggap jaksa bukan sebagai ahli. “Kami ini yang ahli hukum, bukan dosen,” ujar jaksa, dengan nada tinggi.

Hanya saja, hakim tak menggubris keberatan jaksa dan melanjutkan persidangan.

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sofjan Djalil mengatakan bahwa dalam aturan telekomunikasi, pemerintah mewajibkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News