Mantan Menteri Kominfo Lemahkan Dakwaan Jaksa
Sofjan Djalil: IM2 itu Mobil yang Lewat Tol
Kamis, 16 Mei 2013 – 17:04 WIB
"Selain itu, IM2 adalah penyelenggara jasa maka tidak ada alasan apapun bagi negara untuk meminta IM2 Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi karena dia bukan penyelenggara jaringan," ungkapnya.
Saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan adalah Nonot Harsono, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun, saat Nonot bersaksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sempat keberatan karena Nonot dianggap terlalu sering bersaksi di pengadilan.
Selain keberatan dengan Nonot Harsono, JPU Kejagung juga sempat menilai bernada merenahkan Dian Adriawan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dian Adriawan, dianggap jaksa bukan sebagai ahli. “Kami ini yang ahli hukum, bukan dosen,” ujar jaksa, dengan nada tinggi.
Hanya saja, hakim tak menggubris keberatan jaksa dan melanjutkan persidangan.
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sofjan Djalil mengatakan bahwa dalam aturan telekomunikasi, pemerintah mewajibkan
BERITA TERKAIT
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK