Mantan Menteri Minta Saut Situmorang Diadili
jpnn.com - JAKARTA -- Meski sudah meminta maaf atas ucapannya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tetap harus berurusan dengan Himpunan Mahasiswa Islam.
Anggota Majelis Penasihat Korps Alumni HMI (KAHMI) periode 2012-2017 Fahmi Idris menegaskan, permintaan maaf saja tidak cukup. "Dia (Saut) harus dituntut secara hukum," kata Fahmi yang gagal bertemu Saut dan pimpinan KPK lainnya, Kamis (12/5) di kantor KPK.
Menurut Fahmi, ada satu pasal di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang mengatur tentang menghina di depan publik dapat dikenakan hukuman. "Jadi, saya secara hukum meminta Saut untuk diadili," tegas mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
Dia pun meminta Saut mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Sebab, kata Fahmi, Saut secara tidak patut dan tak bertanggung jawab mengatakan sesuatu yang merugikan KPK. "Dan menghina orang lain," tegas Fahmi.
Ia menegaskan, tuntutan kepada Saut akan terus berjalan hingga yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya. "Akan terus menerus, jadi Saut sebaiknya mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Meski sudah meminta maaf atas ucapannya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tetap harus berurusan dengan Himpunan Mahasiswa Islam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen