Mantan Menteri Tolak Botanical Residence
Jumat, 05 April 2013 – 09:09 WIB
Pengembang, kata dia, harus mengikuti aturan Kota Bogor, dengan tidak melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin. “Semua itu harus ditempuh dari awal, tidak boleh ada permainan. Kami akan kawal dan awasi mereka,” kata Budi.
Terpisah, Direktur Marketing Apartemen Botanical Residence Bogor Yan Cahyadi Mulianto mengatakan, pembangunan apartemen itu ditolak warga. Namun, pihaknya sudah melakukan pertemuan mencari solusinya.
“Dalam suatu perubahan pastinya ada segi positif dan negatifnya, namun kami selaku pengembang tetap pada jalurnya akan memproses perizinan sesuai peraturan,” katanya.
Dia mengakui, pembangunan ini tidak bisa dihambat dan tetap akan dijalankan sesuai prosedur. Saat ini, sedang berkonsentrasi memasarkan produknya. “Hasilnya seperti apa nanti kami lihat. Tapi pembangunan tetap akan terjadi,” tandasnya.(bac/c)
BOGOR - Warga Perumahan IPB Baranangsiang 3, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah mengancam akan melakukan class action jika PT Laksana Eka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS