Mantan Napi Bisa Menjadi Ketum PSSI

Demokrat Akan Cek Klausul Terpidana ke FIFA

Mantan Napi Bisa Menjadi Ketum PSSI
Mantan Napi Bisa Menjadi Ketum PSSI
Dukungan untuk Nurdin datang dati Ketua Komite Pemilihan Ketum PSSI, Syarif Bustamin. Menurut Syarif, Nurdin Halid tidak sedang dipenjara atau dipidana saat mencalonkan menjadi ketua umum PSSI. “FIFA memang mengatur tentang calon ketua umum PSSI tidak boleh seseorang yang dipidana, tetapi aturan itu diadopsi ke dalam peraturan PSSI bahwa yang dilarang menjadi calon ketua umum PSSI adalah orang yang sedang dipidana,” kata Syarif.

Terpisah, demo menuntut Nurdin Halid mundur dari jabatannya terus bergulir. Walau ada demo tandingan yang mendukung Nurdin, namun aksi dukung itu jauh kalah banyak dari aksi mendesak Nurdin lengser.

Pada 2007, Nurdin dipenjara selama dua tahun atas vonis korupsi pengadaan minyak goreng, terkait status Nurdin yang menjabat ketua umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Petikan vonis Mahkamah Konstitusi (MA) No.1384K/Pid/2005 yang diterima Ketua PN Jakarta Selatan, Andi Samsam Nganro, Nurdin juga diwajibkan membayar denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Arnold Angkouw yang meminta Nurdin dipenjara selama 20 tahun. Menurut Arnold, terjadi perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim tentang kebijakan hasil rapat KDI, yang menunda penyetoran dana hasil penjualan minyak goreng senilai Rp 169 miliar.(gus/jpnn)

JAKARTA – Petarungan “urat syaraf” soal aturan PSSI sebagai induk organisasi sepakbola tertinggi di Indonesia dan statuta FIFA


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News