Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada?
jpnn.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ucu Asmarasandi menyatakan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad boleh mencalonkan menjadi kepala daerah pada Pilkada Kota Bekasi 2018 mendatang.
Meski Mochtar pernah menjalani kasus hukum, kata Ucu, namun hak politik mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu tidak dicabut.
“Pak Mochtar boleh mencalonkan pada Pilkada,” katanya kepada Radar Bekasi (Jawa Pos Group), kemarin.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015.
Di mana seorang mantan narapidana boleh maju di pilkada dengan syarat mengumumkan secara terbuka bahwa dia pernah menjadi terpidana.
Setelah itu terserah masyarakat akan memilih dia atau tidak.
"Dengan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana maka terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan mantan narapidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut,” ujarnya.
Ucu menambahkan, pengumuman terbuka apabila mantan narapidana tersebut tidak mau mengumumkan diri secara terbuka, maka berlaku syarat kedua putusan MK Nomor 4/PUUVII/2009.
- Uang Suara
- Denny JA Sebut Prabowo dapat Sentimen Negatif soal Pilkada Dipilih DPRD
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya