Mantan Napi Boleh Nyalon jika Sudah Bebas Paripurna
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, bekas narapidana baru dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah jika telah mengantongi surat dari kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) yang menyatakan tidak lagi berstatus sebagai narapidana.
"Tentunya yang menjadi acuan itu surat dari Kalapas, menginformasikan apakah narapidana bebas bersyarat atau asimilasi. Intinya dia bisa mencalonkan kalau sudah tidak berstatus napi lagi," ujar Ferry, Senin (14/9).
Saat ditanya apakah seseorang berstatus bebas bersyarat dapat mencalonkan, Ferry menyatakan, intinya harus sudah menjalani masa penahanan secara paripurna.
"Intinya sudah menjalani hukuman paripurna atau subsider. Kalau subsider kan misalkan dia dihukum lima tahun terus dikenakan denda Rp 300 juta. Berarti Rp 300 juta itu subsider misalnya satu tahun. Itu berarti kan ada masa perpanjangan hukuman," ujar Ferry.
Mantan Komisioner KPU Jawa Barat kemudian mencontohkan, jika seseorang divonis lima tahun penjara pada 2000, berarti baru bebas setelah tahun 2015, atau dapat lebih cepat dengan potongan masa tahanan.
"Jadi intinya dia bebas kapan. Misalkan dihukum lima tahun dari 2010 sampai 2015, nah 2015-nya itu kapan. Kalau dia keluar sebelum pencalonan enggak masalah kan," ujar Ferry. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, bekas narapidana baru dapat mencalonkan diri sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih