Mantan Napi Dilarang jadi Pejabat
Minggu, 28 Oktober 2012 – 15:37 WIB
Sementara itu MenPAN&RB Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran kepada instansi untuk tidak menempatkan eks napi sebagai penjabat pemerintahan. Dia mengaku hanya bisa mengeluarkan surat edaran saja, karena PPK di daerah di bawah kendali Mendagri.
"Saya tidak punya kewenangan terlalu jauh ke PPK daerah. Itu ruang lingkupnya Mendagri. Saya hanya bisa mengeluarkan surat edaran saja," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, PP No 32 Tahun 1979 mengatur bahwa orang (PNS) yang sudah dihukum tidak lebih dari empat tahun itu tidak diberhentikan. Kalau lebih dari empat tahun, baru diberhentikan.
"Banyak kasus itu hukumannya hanya dua tahun dan tiga tahun. Kalau hukumannya cuma selama itu ya setelah menjalani masa tahanan diaktifkan kembali sebagai PNS. Hal yang sama ternyata juga terjadi di Kepala Daerah, itu sudah diputuskan di MK yang terakhir," ujar Mendagri.(esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengeluarkan surat sakti untuk mencegah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub