Mantan Napi Gugat UU MK
Senin, 04 Juli 2011 – 12:47 WIB

Mantan Napi Gugat UU MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, Senin (4/7). Gugatan ini diajukan karena pemohon, Salim Alkatiri merasa dirugikan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sifatnya final dan mengikat. Akibatnya, gugatan dalam Pemilukada Buru Selatan yang sebelumnya diajukan di MK tidak bisa lagi banding. "Gara-gara pasal itu, kita tidak bisa, karena ini mengikat," kata Salim dihadapan majelis hakim yang diketua oleh Ahmad Fadlil Sumadi.
Pasal yang diuji adalah Pasal 10 ayat 1 huruf a, yang mengatur kewenangan MK untuk menguji Undang-undang di tingkat awal dan terakhir, dengan keputusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Menurut Salim, dalam sidang, hak Konstitusionalnya sebagai warga negara untuk mengikuti Pemilukada Buru Selatan terganjal dengan pasal tersebut, pasalnya dirinya tidak bisa mengajukan banding putusan MK dalam Pemilukada Buru Selatan, yang diajukan dirinya karena putusan MK adalah putusan akhir.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, Senin (4/7). Gugatan ini diajukan karena pemohon,
BERITA TERKAIT
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran
- Omega-3 jadi Senjata Ampuh Lawan Kolesterol dan Risiko Penyakit Jantung
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen