Mantan Napi Gugat UU MK
Senin, 04 Juli 2011 – 12:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, Senin (4/7). Gugatan ini diajukan karena pemohon, Salim Alkatiri merasa dirugikan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sifatnya final dan mengikat. Akibatnya, gugatan dalam Pemilukada Buru Selatan yang sebelumnya diajukan di MK tidak bisa lagi banding. "Gara-gara pasal itu, kita tidak bisa, karena ini mengikat," kata Salim dihadapan majelis hakim yang diketua oleh Ahmad Fadlil Sumadi.
Pasal yang diuji adalah Pasal 10 ayat 1 huruf a, yang mengatur kewenangan MK untuk menguji Undang-undang di tingkat awal dan terakhir, dengan keputusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Menurut Salim, dalam sidang, hak Konstitusionalnya sebagai warga negara untuk mengikuti Pemilukada Buru Selatan terganjal dengan pasal tersebut, pasalnya dirinya tidak bisa mengajukan banding putusan MK dalam Pemilukada Buru Selatan, yang diajukan dirinya karena putusan MK adalah putusan akhir.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, Senin (4/7). Gugatan ini diajukan karena pemohon,
BERITA TERKAIT
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah