Mantan Napi Gugat UU MK
Senin, 04 Juli 2011 – 12:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, Senin (4/7). Gugatan ini diajukan karena pemohon, Salim Alkatiri merasa dirugikan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sifatnya final dan mengikat. Akibatnya, gugatan dalam Pemilukada Buru Selatan yang sebelumnya diajukan di MK tidak bisa lagi banding. "Gara-gara pasal itu, kita tidak bisa, karena ini mengikat," kata Salim dihadapan majelis hakim yang diketua oleh Ahmad Fadlil Sumadi.
Pasal yang diuji adalah Pasal 10 ayat 1 huruf a, yang mengatur kewenangan MK untuk menguji Undang-undang di tingkat awal dan terakhir, dengan keputusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Menurut Salim, dalam sidang, hak Konstitusionalnya sebagai warga negara untuk mengikuti Pemilukada Buru Selatan terganjal dengan pasal tersebut, pasalnya dirinya tidak bisa mengajukan banding putusan MK dalam Pemilukada Buru Selatan, yang diajukan dirinya karena putusan MK adalah putusan akhir.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, Senin (4/7). Gugatan ini diajukan karena pemohon,
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad