Mantan Napi Gugat UU MK

Mantan Napi Gugat UU MK
Mantan Napi Gugat UU MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, Senin (4/7). Gugatan ini diajukan karena pemohon, Salim Alkatiri merasa dirugikan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sifatnya final dan mengikat. Akibatnya, gugatan dalam Pemilukada Buru Selatan yang sebelumnya diajukan di MK tidak bisa lagi banding.

Pasal yang diuji adalah Pasal 10 ayat 1 huruf a, yang mengatur kewenangan MK untuk menguji Undang-undang di tingkat awal dan terakhir, dengan keputusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Salim, dalam sidang, hak Konstitusionalnya sebagai warga negara untuk mengikuti Pemilukada Buru Selatan terganjal dengan pasal tersebut, pasalnya dirinya tidak bisa mengajukan banding putusan MK dalam Pemilukada Buru Selatan, yang diajukan dirinya karena putusan MK adalah putusan akhir.

"Gara-gara pasal itu, kita tidak bisa, karena ini mengikat," kata Salim dihadapan majelis hakim yang diketua oleh Ahmad Fadlil Sumadi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, Senin (4/7). Gugatan ini diajukan karena pemohon,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News