Mantan Napi Malaysia Edarkan SS
Sabtu, 11 Oktober 2014 – 01:51 WIB

Mantan Napi Malaysia Edarkan SS
"Kami telah berusaha mengungkap salah satu jaringan narkotika dari Malaysia yang masuk ke Aceh. Pelakunya juga orang Aceh," ujar Zulkifli kemarin (9/10).
Baca Juga:
Menurutnya , SS masuk ke Aceh berasal dari negara tetangga, baik melalui laut dan bandar udara, seterusnya dibawa ke luar melalui darat baik ke Medan dan Jakarta.
Kini, keempat tersangka ditahan di polresta untuk penyidikan. Mereka dikenai pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (imj/JPNN/c14/diq)
BANDA ACEH - Tim Satreskoba Polresta Banda Aceh membekuk empat pengedar sabu-sabu (SS). Salah seorang pelaku bernama ND adalah mantan napi Malaysia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir