Mantan Napi Narkoba Ini Divonis 20 Tahun Penjara
Sabtu, 21 April 2018 – 05:43 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Hasil transaksi ditransfer ke rekening pemilik barang (Arpan, Red). Sementara uang yang didapatnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai orang tua.
Ponidi ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Senin (31/7/2017) lalu. Saat itu, ia berada di dekat bengkel bubut di kawasan Kemiling. (nca/c1/ais)
Mantan narapidana kasus kepemilikan 100 gram sabu-sabu dan 7.300 pil ekstasi, Ponidi, 39, divonis 20 tahun penjara di PN Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (20/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba