Mantan Napi Narkoba Ini Divonis 20 Tahun Penjara

Mantan Napi Narkoba Ini Divonis 20 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Hasil transaksi ditransfer ke rekening pemilik barang (Arpan, Red). Sementara uang yang didapatnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai orang tua.

Ponidi ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Senin (31/7/2017) lalu. Saat itu, ia berada di dekat bengkel bubut di kawasan Kemiling. (nca/c1/ais)


Mantan narapidana kasus kepemilikan 100 gram sabu-sabu dan 7.300 pil ekstasi, Ponidi, 39, divonis 20 tahun penjara di PN Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (20/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News