Mantan Napi Narkoba Jadi PPK Tak Langgar Aturan

Mantan Napi Narkoba Jadi PPK Tak Langgar Aturan
Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad. ANTARA/Anggi Mayasari.

jpnn.com - BENGKULU - Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad mengatakan mantan narapidana kasus narkoba yang menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tak melanggar aturan.

Reyendra mengatakan hal tersebut menyikapi adanya mantan narapidana kasus narkoba yang dilantik menjadi anggota PPK.

"KPU sudah mengklarifikasi dan hasil dari klarifikasi masih memenuhi persyaratan sebagai petugas badan ad hoc," ujar Reyendra Firasad saat di konfirmasi di Bengkulu, Kamis (20/6).

Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bengkulu Irwansah.

Menurutnya anggota PPK mantan narapidana kasus narkoba yang dilantik telah memenuhi syarat sebagai anggota PPK.

"Ya, terkait hal tersebut kami sudah melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan, juga dengan tenaga hukum kami, soal isu yang berkembang bahwa memang yang bersangkutan pernah menjadi narapidana pada 2017," ucapnya.

Dia juga mengatakan anggota PPK dimaksud tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

"Di syarat dan ketentuan kan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, sementara yang bersangkutan ini ancaman hukumannya cuma satu tahun dan dipidana cuma enam bulan. Jadi, setelah kami konfirmasi dia tidak masuk kategori tersebut," kata Irwansah.

Mantan narapidana kasus narkoba yang menjadi panitia pemilihan kecamatan pada Pilkada 2024 tak melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News