Mantan Napi Narkoba Jadi PPK Tak Langgar Aturan
![Mantan Napi Narkoba Jadi PPK Tak Langgar Aturan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/20/ketua-kpu-kota-bengkulu-reyendra-firasad-antaraanggi-mayasar-cwvt.jpg)
jpnn.com - BENGKULU - Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad mengatakan mantan narapidana kasus narkoba yang menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tak melanggar aturan.
Reyendra mengatakan hal tersebut menyikapi adanya mantan narapidana kasus narkoba yang dilantik menjadi anggota PPK.
"KPU sudah mengklarifikasi dan hasil dari klarifikasi masih memenuhi persyaratan sebagai petugas badan ad hoc," ujar Reyendra Firasad saat di konfirmasi di Bengkulu, Kamis (20/6).
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bengkulu Irwansah.
Menurutnya anggota PPK mantan narapidana kasus narkoba yang dilantik telah memenuhi syarat sebagai anggota PPK.
"Ya, terkait hal tersebut kami sudah melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan, juga dengan tenaga hukum kami, soal isu yang berkembang bahwa memang yang bersangkutan pernah menjadi narapidana pada 2017," ucapnya.
Dia juga mengatakan anggota PPK dimaksud tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
"Di syarat dan ketentuan kan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, sementara yang bersangkutan ini ancaman hukumannya cuma satu tahun dan dipidana cuma enam bulan. Jadi, setelah kami konfirmasi dia tidak masuk kategori tersebut," kata Irwansah.
Mantan narapidana kasus narkoba yang menjadi panitia pemilihan kecamatan pada Pilkada 2024 tak melanggar aturan.
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas