Mantan Napi Teroris jadi Tersangka Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan satu dari 12 Warga Negara Indonesia yang digagalkan Imigrasi Malaysia saat hendak berangkat ke Suriah sebagai tersangka.
Adalah Muhamad Shibghotulloh, narapidana perkara perampokan teror Bank CIMB Medan, Sumatera Utara yang baru bebas sejak ditahan pada 2011 lalu, kini harus kembali mendekam di tahanan. Shibghotulloh dijadikan tersangka karena dugaan kasus teror lama.
"Sedangkan satu orang atas nama Muhamad Shibghotulloh dilakukan penahanan terkait perkara terorisme," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Rabu (24/12).
Ronny menjelaskan, Shibghotullah diduga turut menyembunyikan Dulmatin yang masuk daftar pencarian orang kasus terorisme.
Selain itu, pria kelahiran Magetan 3 Juli 1982 yang bertempat tinggal di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur tersebut juga diduga menyembunyikan Umar Patek.
"Serta terlibat pelatihan militer di Ambon," ungkap Ronny.
Sedangkan 11 orang lainnya yang digagalkan Malaysia saat hendak berangkat ke Suriah sudah dibebaskan polisi. Sembilan orang dipulangkan pada 19 dan 20 Desember. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Harfan Amsura dan Muchlis H Zainal Abidin, setelah dilakukan pendalaman akhirnya dipulangkan pada Senin 22 Desember 2014. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan satu dari 12 Warga Negara Indonesia yang digagalkan Imigrasi Malaysia saat hendak berangkat ke Suriah sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground