Mantan Oknum Brimob Diringkus Lantaran Edarkan Narkoba
jpnn.com - PEKANBARU - Mantan oknum Brimob Binjai, Sumatera Utara, berinisial RO (28), warga Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, akhirnya diringkus jajaran Petugas Polresta Pekanbaru, Senin (14/3).
Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) , Selasa (15/3) mengatakan, bahwa pria 28 tahun ini diringkus di salah satu kamar hotel di Jalan Tuanku Tambusai.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 7 butir pil ekstasi atau ineks di kamar yang disewa tersangka RO. Dari hasil pengembangan polisi juga menyita 12 butir ineks dari kamar kosnya di wilayah Sukajadi
Sementara tersangka RO mengaku dirinya dipecat karena disersi, dan diberhentikan pada tahun 2013 lalu. "Saya dipecat karena sering tidak masuk dinas," jelasnya.(M/ray)
PEKANBARU - Mantan oknum Brimob Binjai, Sumatera Utara, berinisial RO (28), warga Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom