Mantan Oknum Brimob Diringkus Lantaran Edarkan Narkoba

jpnn.com - PEKANBARU - Mantan oknum Brimob Binjai, Sumatera Utara, berinisial RO (28), warga Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, akhirnya diringkus jajaran Petugas Polresta Pekanbaru, Senin (14/3).
Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) , Selasa (15/3) mengatakan, bahwa pria 28 tahun ini diringkus di salah satu kamar hotel di Jalan Tuanku Tambusai.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 7 butir pil ekstasi atau ineks di kamar yang disewa tersangka RO. Dari hasil pengembangan polisi juga menyita 12 butir ineks dari kamar kosnya di wilayah Sukajadi
Sementara tersangka RO mengaku dirinya dipecat karena disersi, dan diberhentikan pada tahun 2013 lalu. "Saya dipecat karena sering tidak masuk dinas," jelasnya.(M/ray)
PEKANBARU - Mantan oknum Brimob Binjai, Sumatera Utara, berinisial RO (28), warga Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman