Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam
jpnn.com, TABANAN - Penyidik Polres Tabanan menetapkan pria berinisial PMA sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap mantan pacarnya berinisial S.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan penetapan tersangka PMA setelah pihaknya melakukan gelar perkara dua kali dan melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Usai menyandang status tersangka, PMA langsung ditahan.
“Kamis kemarin surat penahanan kami terbitkan,” ucap AKBP Ranefli saat dikonfirmasi, Jumat (29/10), seperti dilansir dari Radar Bali.
Dia menambahkan dalam kasus ini pihaknya sempat mengalami kendala di saksi dan alat bukti.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan pendalaman oleh penyidik dan hasil gelar perkara dianggap cukup, penetapan tersangka langsung diterbitkan. Bahkan pelaku PMA mengakui perbuatannya.
“Secepat mungkin kami lakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tabanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Ranefli menambahkan, kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan ini bergulir ke proses hukum berawal dari laporan korban S yang tidak terima atas perbuatan PMA.
Mantan pacar meminta Mbak S menerima cintanya kembali. Tetapi sang pria telah memiliki wanita lain.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi