Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Resmi Tersangka Perusakan Rumah Warga
jpnn.com, JAKARTA - Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib alias JUT bersama enam anak buahnya kini ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah oleh Polda Papua.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, JUT dan pengikutnya telah merusak rumah warga di Koya, Jayapura pada Rabu (27/2).
“Dari hasil gelar perkara ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Dedi, Jumat (1/3).
Dedi menjelaskan sasaran perusakan adalah rumah keluarga Henock Niki di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami.
Menurut Dedi, peristiwa berawal saat Henock memutar musik dengan suara keras di rumahnya. Tiba-tiba sekelompok orang berbaju putih datang membawa benda tajam.
Kelompok itu mengatakan musik yang dinyalakan Henock mengganggu ibadah di masjid. Mereka lalu merusak pengeras suara yang digunakan untuk menyetel musik.
Usai merusak kata Dedi, pelaku melarikan diri menggunakan mini bus ke arah selatan. Jafar memang saat ini diketahui tengah mengelola dan tinggal di Pondok Pesantren Ihya’ As-Sunnah di ruas jalan Arso 14, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Papua.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Papua mengamankan delapan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis (28/2). Hasilnya, tujuh orang ditetapkan tersangka dan satu orang atas nama Fauzi Maqsud dilepas karena tidak terbukti terlibat.
Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib alias JUT bersama enam anak buahnya kini ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah oleh Polda Papua.
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua