Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Resmi Tersangka Perusakan Rumah Warga

jpnn.com, JAKARTA - Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib alias JUT bersama enam anak buahnya kini ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah oleh Polda Papua.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, JUT dan pengikutnya telah merusak rumah warga di Koya, Jayapura pada Rabu (27/2).
“Dari hasil gelar perkara ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Dedi, Jumat (1/3).
Dedi menjelaskan sasaran perusakan adalah rumah keluarga Henock Niki di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami.
Menurut Dedi, peristiwa berawal saat Henock memutar musik dengan suara keras di rumahnya. Tiba-tiba sekelompok orang berbaju putih datang membawa benda tajam.
Kelompok itu mengatakan musik yang dinyalakan Henock mengganggu ibadah di masjid. Mereka lalu merusak pengeras suara yang digunakan untuk menyetel musik.
Usai merusak kata Dedi, pelaku melarikan diri menggunakan mini bus ke arah selatan. Jafar memang saat ini diketahui tengah mengelola dan tinggal di Pondok Pesantren Ihya’ As-Sunnah di ruas jalan Arso 14, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Papua.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Papua mengamankan delapan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis (28/2). Hasilnya, tujuh orang ditetapkan tersangka dan satu orang atas nama Fauzi Maqsud dilepas karena tidak terbukti terlibat.
Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib alias JUT bersama enam anak buahnya kini ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah oleh Polda Papua.
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda