Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Resmi Tersangka Perusakan Rumah Warga
Jumat, 01 Maret 2019 – 23:16 WIB

Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn
Mereka yang menjadi tersangka adalah Jafar Umat Thalib (58), AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20). (cuy/jpnn)
Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib alias JUT bersama enam anak buahnya kini ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah oleh Polda Papua.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda