Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Resmi Tersangka Perusakan Rumah Warga
Jumat, 01 Maret 2019 – 23:16 WIB
![Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Resmi Tersangka Perusakan Rumah Warga](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/01/24/brigjen-dedi-prasetyo-foto-elfanyjpnn.jpg)
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn
Mereka yang menjadi tersangka adalah Jafar Umat Thalib (58), AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20). (cuy/jpnn)
Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib alias JUT bersama enam anak buahnya kini ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah oleh Polda Papua.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pelajar di Wamena Demo Tolak Program Makan Bergizi Gratis
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- Dana Otsus Papua 2025, Supiori Kebagian Rp 101 Miliar
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Legasi Ottow dan Geissler di Tanah Papua