Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparanperak Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 17 Desember 2020 – 22:38 WIB
BACA JUGA: Brigpol DWS Bikin Malu Polri, Kombes Agung: Sanksi Berat Menanti
Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta. (man/azw/sumutpos)
Mantan Kepala Unit (Panit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hamparanperak Jenry Heriono P, 43, dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap