Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparanperak Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 17 Desember 2020 – 22:38 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Brigpol DWS Bikin Malu Polri, Kombes Agung: Sanksi Berat Menanti
Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta. (man/azw/sumutpos)
Mantan Kepala Unit (Panit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hamparanperak Jenry Heriono P, 43, dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar