Mantan Panitera Ditetapkan Tersangka Surat Palsu MK
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 00:02 WIB

Mantan Panitera Ditetapkan Tersangka Surat Palsu MK
JAKARTA - Tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Polisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Husein, sebagai tersangka. Dengan penetapan ini sudah dua orang dari MK yang dijerat polisi yakni Juru Panggil MK Masyuri Hasan yang telah ditahan sebelumnya.
‘’Sebelumnya dia dipanggil sebagai saksi, besok Senin (22/8) dipanggil sebagai tersangka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam kepada JPNN, Jumat (19/8) malam.
Baca Juga:
Disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya dan keterangan yang diberikan para saksi penyidik merasa memiliki bukti-bukti kuat tentang keterlibatan Zainal. Karena itulah dalam pemanggilan Senin mendatang Zainal sudah menyandang status baru sebagai tersangka.
‘’Jadi terus ada dugaan keterlibatan jadi penyidiknya manggil dia sebagai tersangka utuk datang hari Senin,’’ tambahnya. Penyidik sendiri sudah melayangkan pemanggilan untuk Zainal.
JAKARTA - Tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Polisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung